PenerbitanAkta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun Semula penerbitan Akta Kelahiran tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kotaz Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, menciptakan sistem Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM sebagai solusi dalam pelayanan penerbitan akta kelahiran. Sistem ini bertujuan mengatasi permasalahan dalam kepemilikan akta kelahiran. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, SPTJM bisa digunakan untuk mengganti surat keterangan kelahiran. “Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu 7/9. Berdasarkan data dari Dukcapil, pada 2014 tercatat sebanyak anak hingga remaja yang berusia 18 tahun. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki akta kelahiran baru mencapai anak atau 31,25 persen. Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Padahal, dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara. Sebaliknya, jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, ada potensi untuk sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak. Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukan sebagai suami istri, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri. “Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya. SPTJM ini diberlakukan atas dasar Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri itu, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan berharap kedepan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain. “Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua RS, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi kedepan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” tambahnya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
SuratEdaran Mendagri Nomor: 003/2219/SJ Tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan IdulFitri 1443 H/2022. - Website Resmi Desa Tanjungmeru Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen Surat Pindah; Akta Kelahiran; Akta Kematian; BUMDes; Gapoktan . Gapoktan SRI REJEKI; Surat Edaran Mendagri Nomor: 003/2219/SJ Tentang Pelaksanaan Halal

Berikut ini kami informasikan mengenai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri MENDAGRI Bapak GAMAWAN FAUZI tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang ditandatangi pada tanggal 17 Januari 2014. Adapun beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain 1. Masa Aktif KTP-el yg semula berlaku 5 tahun diubah menjadi Seumur Hidup selama tidak ada perubahan data dalam KTP-el. 2. Pencetakan KTP-el yg semula terpusat di Jakarta selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 3. Penerbitan Akta Kelahiran yg melebihi batas 1 satu tahun yg sebelumnya memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah dengan Keputusan dari Kepala Dinas Kenpendudukan dan Catatan Sipil setempat. Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT setempat yg dilakukan secara berjenjang melalui RW, Kelurahan dan Kecamatan. 6. Penerbitan semua dokumen kependudukan KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Perceraian, dll tanpa dipungut biaya GRATIS 7. Masa beraku KTP biasa yg sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Desember 2013 diperpanjang hingga 31 Desember 2014. Isi surat edaran selengkapnya seperti dibawah ini

Begitupentingnya dokumen ini, untuk bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci adalah harus mempunyai akta kelahiran. Dalam forum Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Seri ke-24 yang tayang pada Sabtu, (2/7/22) lalu, Hj. Babay Rositi, warga Serang, Banten bertanya tentang akta lahir ini.
Teknisnya diserahkan ke masing-masing daerah. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri telah menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Surat Edaran bernomor tertanggal 6 Mei 2013 itu ditujukan kepada para bupati atau walikota seluruh Indonesia. “Mendagri mengingatkan kepada bupati/walikota bahwa Pasal 32 ayat 2 UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Kantornya, Selasa 21/5. Dengan begitu, secara otomatis Surat Edaran No. Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, dinyatakan tak berlaku. Reydonnyzar mengatakan dalam surat itu Mendagri memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil melalui bupati/walikota. Yaitu agar segera menyesuaikan tata cara, persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran, dan penerbitan kutipan akta yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. “Sejak 1 Mei, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun, pencatatannya tidak perlu lagi melalui penetapan pengadilan negeri. Tetapi, langsung diproses Dinas Dukcapil kabupaten/kota,” katanya. Donny -begitu ia disapa- melanjutkan pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala Dinas Dukcapil. Juga dilengkapi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Seperti, adanya surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, akta nikah untuk dapat dicatat dan diterbitkan kutipan akta kelahiran,” kata Donny. Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Donny, bisa saja masing-masing daerah menerbitkan aturan tersendiri melalui peraturan daerah perda. Tetapi, menurutnya tanpa melalui perda pun surat edaran ini sudah bisa dilaksanakan sebagai pedoman.
a jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran; b. jumlah penduduk kelompok umur 0 - 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun; c. jumlah penduduk kelompok umur 0 - 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun yang memiliki akta kelahiran; d. jumlah penduduk yang berstatus kawin; e. jumlah penduduk yang perkawinannya telah tercatat; f.
Selama ini kewenangan Dukcapil hanya mencatat peristiwa kelahiran. Regulasi baru kemungkinan memberi wewenang tambahan. Oleh HAPPY RAYNA STEPHANY/AGUS SAHBANI Kementerian Dalam Negeri Kemendagri sedang menyiapkan beleid baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi MK yang memangkas wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Putusan MK mengembalikan urusan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, yang juga juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan Kementerian sedang menyusun sebuah surat edaran menteri untukmenindaklanjuti putusan MK. “Satu dua hari ke depan kami terbitkan,” ujarnya kepada hukumonline di gedung MK, Selasa 07/5. Sebelumnya, Kemendagri sudah pernah menerbitkan Surat Edaran No. Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. Donny—begitu ia biasa disapa—membenarkan Dukcapil perlu bersikap hati-hati sebelum mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang tak tercatat satu tahun setelah kelahiran. Apalagi dalam praktik dikenal istilah anak yang sah dari perkawinan, anak luar kawin, anak hasil zina, dan anak temuan. Jika tak melakukan verifikasi dokumen dengan benar, Dukcapil bisa menghadapi masalah di kemudian hari. Karena itu perlu kehati-hatian. “Tentunya diperlukan prinsip kehati-hatian bagi seorang kepala dinas kependudukan begitu dia mau menetapkan kedudukan hukum bagi status anak. Ini kan harus melalui mekanisme pembuktian baik apakah dokumen, saksi, dan fakta lainnya,” jelas Donny. Ia menambahkan, butuh keyakinan yang memadai bagi seorang Kepala Dinas Dukcapil saat verifikasi dokumen-dokumen pendukung keabsahan anak. Selama ini, verifikasi itu dilakukan pengadilan termasuk memanggil saksi-saksi. Ke depan, pembuktikan dilakukan sendiri oleh Dukcapil. “Nanti kan ada implikasi hukum terkait dengan penetapan status dan kedudukan hukum seorang anak. ini betul butuh kehati-hatian dan butuh justifikasi dokumen yang sangat memadai untuk diuji kebenaran,” sambung Donny. Pertanyaannya, apakah Dukcapil punya wewenang melakukan tugas seperti yang selama ini dijalankan pengadilan. Hakim PN Jakarta Pusat, Bagus Irawan, mengatakan proses pengurusan akta akan rawan penyelundupan hukum. Jika timbul celah dalam proses pengalihan wewenang itu, orang yang beriktikad tidak baik bisa memanfaatkannya.
KeputusanBupati Semarang No 1874/0515/2018 tentang Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan. Didownload 311 kali. Didownload 207 kali. Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fugsional Operator SIAK. Didownload 204 kali.
SuratEdaran Mendagri Nomor 471-168-SJ tentang Percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran. 94 View. Pergub DIY Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan KIA 3 thn 130 hari 291 view.
VXr5J.
  • bflb5db0ic.pages.dev/350
  • bflb5db0ic.pages.dev/403
  • bflb5db0ic.pages.dev/287
  • bflb5db0ic.pages.dev/466
  • bflb5db0ic.pages.dev/517
  • bflb5db0ic.pages.dev/241
  • bflb5db0ic.pages.dev/534
  • bflb5db0ic.pages.dev/415
  • surat edaran mendagri tentang akta kelahiran